Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas mengenai ketentuan kurban yang benar menurut Islam. Namun, pada artikel tersebut kami tidak menuliskan perihal syarat hewan kurban yang boleh dipilih oleh umat Islam.
Nah, artikel ini akan melengkapi penjelasan artikel sebelumnya mengenai hewan kurban. Pembahasan ini menjadi penting sebab Idul Adha sudah dekat dan mungkin Sahabat pun sudah mulai bersiap-siap dengan memilah hewan untuk dikurbankan. Kalau begitu, simak penjelasannya ya, Sahabat!
Jenis Hewan Kurban
(Gambar: Unsplash/Taliwang Mengaji)
Syarat hewan kurban yang pertama berkaitan dengan jenisnya. Menurut kesepakatan ulama, semua jenis hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban. Penggunaan hewan ternak untuk kurban didukung pula oleh ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Kendati demikian, sejumlah ulama bersilang pendapat tentang jenis hewan ternak apa yang paling utama untuk dikurbankan. Pendapat dari Imam Malik, kambing atau domba adalah hewan ternak yang utama. Kemudian, disusul dengan sapi dan terakhir unta.
Sementara itu, Imam al-Syafi’i justru memiliki pendapat yang berbeda. Unta menjadi hewan ternak yang paling utama, lalu dilanjutkan sapi, dan kambing. Namun, ini hanyalah perbedaan pendapat mengenai hewan apa yang paling utama. Kembali ke pembahasan awal, semua jenis hewan ternak dapat dipilih menjadi hewan kurban.
Usia Hewan Kurban
(Gambar: Unsplash/Mourizal Zativa)
Tidak hanya jenisnya yang sudah ditetapkan, terdapat pula syarat hewan kurban yang berkaitan dengan usia hewan. Usia bisa menjadi penentu apakah hewan tersebut layak untuk dijadikan hewan kurban. Umurnya bisa berbeda pada setiap jenis hewan ternak. Oleh karena itu, ini penting untuk diketahui, Sahabat.
Nah, menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241 syarat usia agar domba (dha’n) bisa dikurbankan adalah minimal berusia satu tahun lebih ataupun sudah berganti gigi (al-jadza’). Sementara untuk kambing kacang (ma’z) syaratnya adalah berusia dua tahun lebih. Hal ini juga berlaku bagi hewan yang lebih besar, yaitu sapi dan kerbau, yang juga disyaratkan berusia minimal dua tahun lebih. Dan untuk unta, usianya lebih besar lagi yaitu lima tahun atau lebih.
Syarat mengenai usia hewan kurban juga tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar, yaitu:
“Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).”
Kondisi Hewan Kurban
(Gambar: Pixabay/Uschi Dugulin)
Syarat hewan kurban yang selanjutnya, berkaitan dengan kondisi hewan yang akan dikurbankan. Hewan kurban yang dipilih haruslah yang dalam keadaan baik, yaitu sehat dan tidak cacat.
Lebih spesifiknya, Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 menerangkan kondisi yang membuat hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi itu adalah mata hewan tersebut buta, fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, serta badannya kurus tak berlemak.
Menurut Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243, cacat hewan berupa putus telinga ataupun ekor juga membuat hewan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi tersebut tidak sah sebab dapat mengurangi daging hewan kurban.
Namun, ada pula cacat yang tidak menjadi penghalang sahnya kurban, yakni hewan yang dikebiri atau pecah tanduknya. Berbeda dengan cacat putus telinga atau ekor, kebiri atau pecah tanduk tidak membuat daging hewan tersebut berkurang.
Syarat Lainnya
(Gambar: Unsplash/Sulthan Auliya)
Di luar syarat hewan kurban yang sudah disebutkan di atas, terdapat pula syarat seperti hewan kurban tidak boleh didapatkan dari hasil mencuri serta milik orang lain. Sahabat juga harus memperhatikan, kalau hewan gadai (milik orang lain) dan hewan warisan pun tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ada pula yang menyebut syarat lain, yaitu hewan kurban haruslah jantan. Soal ini, tak ada nash, baik Al-Qur’an ataupun hadits, yang menjelaskan mengenai keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Tetapi, para ulama mengqiyaskan kasus tentang jenis kelamin hewan kurban dengan hewan yang digunakan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab bahwa jenis kelamin hewan yang diperuntukkan berkurban dianalogikan dengan hadits yang menerangkan kebolehan dalam memilih jenis kelamin, baik jantan atau betina. Berikut keterangannya:
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Demikian lah penjelasan mengenai syarat hewan yang bisa digunakan untuk kurban. Semoga artikel ini bermanfaat ya, untuk Sahabat, terutama yang berencana melaksanakan ibadah kurban tahun ini.
Sampai berjumpa di artikel menarik selanjutnya ya, Sahabat!
Baca juga: Apa Perbedaan antara TPQ dan TPA? Berikut Penjelasan Istilahnya
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-4645086/5-syarat-hewan-kurban-yang-wajib-diketahui-umat-muslim
https://jabar.nu.or.id/syariah/ketentuan-dan-kriteria-hewan-kurban-7ls1Y