Ramadhan

Ketahui Pengertian Zakat Mal serta Syarat dan Cara Menghitungnya

zakat mal

Sahabat pasti sudah pernah mendengar soal zakat mal bukan? Ini adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Nama zakat ini berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Dalam Islam, harta adalah sesuatu yang boleh atau bisa dimiliki serta digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhan.

Sehingga, secara pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan terhadap segala jenis harta yang zat atau substansinya tidak menentang aturan agama. Contoh-contoh yang termasuk ke dalam harta adalah rumah, mobil, hasil ternak dan pertanian, hingga emas dan perak. Hal-hal yang tidak bisa dimiliki seperti udara ataupun sinar matahari tidak termasuk ke dalam harta.

Harta yang dikenakan zakat mal hanyalah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Lalu apa syaratnya dan bagaimana cara menghitung zakat mal yang harus ditunaikan? Kami akan membahas hal-hal yang perlu Sahabat ketahui dalam artikel ini. Jadi, simak ya, Sahabat!

Zakat Mal

Syarat Wajib Zakat Mal

(Gambar: Pixabay/kevinp133)

UU No. 23 tahun 2011 merinci harta yang apabila dimiliki seseorang maka wajib untuk ditunaikan zakatnya. Harta-harta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. uang dan surat berharga lainnya;
  3. perniagaan;
  4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. peternakan dan perikanan
  6. pertambangan;
  7. perindustrian;
  8. pendapatan dan jasa; dan
  9. rikaz.

Selain itu, harta seorang muslim wajib dikenakan pajak apabila telah memenuhi nisab dan haulnya. Nisab adalah syarat minimum harta yang bisa dikategorikan sebagai wajib zakat. Nisab harta yang wajib dizakati adalah setara harga 85 gram emas atau 595 gram perak. 

Sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta, di mana harta itu sudah dimiliki selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Persyaratan 12 bulan atau 1 tahun ini hanya berlaku untuk harta berupa ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan sebagainya. Harta jenis lain seperti hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dianalogikan pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi masa kepemilikannya tidak harus 1 tahun.

Di luar nisab dan haul ada beberapa syarat wajib lain yang membuat harta seorang muslim harus ditunaikan zakatnya. Pertama, kepemilikan sempurna. Artinya pemilik harta dapat menggunakan atau memanfaatkan harta tersebut secara utuh. Harta tersebut harus berada di kontrol dan penguasaannya.

Kedua, harta berkembang. Maksud dari berkembang adalah harta tersebut memiliki potensi berkembang atau dapat berkembang jika digunakan untuk modal usaha. Atau menurut istilah lain, harta tersebut bisa menghadirkan keuntungan atau pendapatan lain bagi si pemilik harta. 

Ketiga, melebihi kebutuhan pokok. Sang pemilik harta harus bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya terlebih dulu seperti belanja sehari-hari, pakaian, hingga pendidikan barulah menyandang kewajiban untuk menunaikan zakat.

Keempat, bebas dari utang. Jumlah utang yang dimiliki seseorang bisa digunakan untuk mengurangi harta yang wajib dizakatkan. Apabila setelah dikurangi utang harta tersebut menjadi kurang dari nisabnya, maka orang itu tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat mal. 

Cara Menghitung Zakat Mal

(Gambar: Freepik)

Cara menghitung zakat mal di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Beberapa jenis harta dihitung dengan acuan nisab 85 gram emas. Harta-harta yang menggunakan nisab 85 gram emas adalah emas, logam-logam mulia lain, uang, zakat perniagaan, hasil perikanan, pertambangan, dan industri yang memproduksi barang-barang. Kadar zakat dari harta-harta tersebut adalah senilai 2,5%.

Perak berbeda dengan emas dan logam mulia lain. Nisab untuk harta jenis perak yang wajib ditunaikan adalah sebanyak 595 gram. Kendati demikian, kadar zakatnya masih sama yaitu 2,5%. Apabila seseorang memiliki perak yang lebih dari nisab, zakat mal yang dibayarkannya adalah 2,5% dari kepemilikannya.

Ada pula jenis harta yang nisabnya menggunakan nilai gabah atau beras. Untuk harta berupa hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, nisabnya adalah 652 kg gabah. Terdapat perbedaan antara pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang menggunakan sistem tadah hujan dan irigasi. Untuk tadah hujan, kadar zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 10%. Sementara yang menggunakan irigasi dan perawatan lain kadar zakatnya adalah 5%.

Zakat untuk usaha di bidang jasa juga menggunakan nisab 653 kg gabah. Sementara untuk zakat pendapatan nisabnya adalah 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat untuk kedua jenis harta tersebut adalah 2,5%.

Terakhir adalah zakat untuk harta yang berupa rikaz atau barang temuan. Harta jenis ini tidak ada syarat nisabnya. Kadar zakat untuk harta rikaz adalah 1/5 atau 20%.

Agar lebih jelas, berikut salah satu cara menghitungnya. Misalnya seseorang memiliki harta uang atau emas yang bernilai 80 juta rupiah dan aset lancar perniagaan yang memiliki nilai 20 juta. Maka, kedua harta tersebut ditotal, hasilnya 100 juta rupiah. Dengan demikian, harta yang dimiliki telah mencapai nisab yaitu 85 gram emas. 

Total harta kemudian dikali dengan 2,5%. Rp100.000.000 x 2,5% hasilnya adalah Rp2.500.000. Maka zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2.500.000.

Untuk zakat mal, tidak ada batasan waktu membayarkannya. Apabila syaratnya sudah terpenuhi, Sahabat sudah bisa membayarkan zakatnya.

Bagaimana, Sahabat? Semoga penjelasannya sudah cukup jelas dan bermanfaat, ya. Jangan lupa tunaikan zakat mal apabila Sahabat sudah memenuhi persyaratannya!

Nantikan artikel menarik dan informatif lain yang akan kami hadirkan di sini, ya, Sahabat! Jangan sampai terlewat.

Baca juga: Apa Perbedaan antara TPQ dan TPA? Berikut Penjelasan Istilahnya

Referensi:
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6029296/pengertian-zakat-mal-dan-cara-menghitungnya
https://baznas.go.id/zakatmaal
https://zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/