Kisah Pedalaman

Daftar Wilayah yang Termasuk Daerah 3T di Indonesia

daerah 3t

Sahabat masih ingat, ‘kan, pada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai daerah 3T. Daerah 3T adalah daerah tertinggal, terpencil, dan terdepan yang mengalami keterbatasan akses terhadap berbagai layanan dan infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Keterbatasan tersebut merupakan hasil dari pembangunan yang tidak merata di seluruh Indonesia.

Tapi Sahabat tahu tidak, ada berapa wilayah yang masuk ke dalam kategori 3T di Indonesia ini?

Penentuan wilayah yang termasuk ke dalam daerah 3T dilakukan oleh pemerintah. Yang terbaru, daftar daerah 3T tercantum di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Tidak hanya menyebutkan daerahnya, peraturan presiden ini juga menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan daerah tertinggal, seperti kriteria dan evaluasi terhadap daerah tertinggal. 

Nah, sebelum mencari tahu apa wilayah apa saja yang tergolong daerah 3T, kami akan mengajak Sahabat untuk mengetahui kriteria apa yang membuat sebuah wilayah masuk ke dalam kategori daerah 3T. Berikut pembahasannya, simak ya, Sahabat!

Kriteria Daerah Tertinggal

(Gambar: detak.co)

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 pasal 2 ayat (1), kriteria daerah tertinggal mencakup 4 poin, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Di pasal yang sama ayat (3) disebutkan pula, ada indikator dan sub indikator yang digunakan untuk menentukan kriteria ketertinggalan. Indikator dan sub indikator tersebut diatur dengan Peraturan Menteri. 

Yang termasuk dalam poin perekonomian adalah tingkat kemiskinan, pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan indeks pembangunan manusia. Sementara untuk poin sumber daya manusia, ada tingkat kesehatan, kependudukan, pendidikan dan kearifan lokal. Kemudian, di poin sarana dan prasarana terdapat ketersediaan infrastruktur dasar, misalnya jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, serta transportasi. Pada poin kemampuan keuangan daerah, ada potensi pendapatan asli daerah, kemandirian fiskal, dan belanja modal.

Selain kriteria yang sudah disebutkan di atas, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 pasal 2 ayat (2) juga mencantumkan bahwa karakteristik daerah tertentu juga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan sebuah wilayah termasuk daerah tertinggal atau bukan.

Lebih lanjut, pada di pasal 3 ayat (1) disebutkan, daerah tertinggal ditetapkan setiap 5 tahun sekali. Ayat selanjutnya memperjelas bahwa daerah tertinggal ditentukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. 

Akan tetapi, pada pasal 4 disebutkan pula Presiden bisa menetapkan daerah tertinggal jika ada kondisi khusus seperti adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten. Presiden juga bisa menetapkan daerah tertinggal baru apabila termasuk ke dalam upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Peraturan Presiden ini juga mencantumkan mengenai evaluasi berkala yang dilakukan terhadap daerah tertinggal. Evaluasi ini dilaksanakan menggunakan metode penghitungan indeks komposit dan analisis kualitiatif oleh Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga yang terkait.

Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia

(Gambar: indonesiatimur.co)

Pada lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, disebutkan wilayah-wilayah yang termasuk daerah tertinggal adalah sebagai berikut: 

1. Sumatera Utara

Di Sumatera Utara, ada Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat. Kemudian di Sumatera Barat ada Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sumatera Selatan ada Kabupaten Musi Rawas Utara, dan di Lampung ada Kabupaten Pesisir Barat.

2. Kepulauan Nusa Tenggara

Beralih ke Kepulauan Nusa Tenggara, terdapat Kabupaten Lombok Utara dari Nusa Tenggara Barat. Lalu ada pula Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka dari Nusa Tenggara Timur. 

3. Sulawesi Tengah

Bergeser ke Pulau Sulawesi, seluruh daerah tertinggal berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi.

4. Kepulauan Maluku

Selanjutnya, di Kepulauan Maluku ada Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan dari Provinsi Maluku. Sementara dari Provinsi Maluku Utara ada Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

5. Papua

Terakhir dan paling banyak, terdapat di Pulau Papua, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, serta Pegunungan Arfak.

Nah, itulah penjelasan mengenai daerah tertinggal atau daerah 3T sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Bagaimana, Sahabat? Apakah artikel ini membantu Sahabat mengetahui lebih jelas mengenai daerah 3T? Semoga begitu, ya.

Kami akan terus menghadirkan artikel menarik dan bermanfaat dengan berbagai tema untuk Sahabat. Jangan sampai terlewat, ya!

Baca juga: Lika-Liku Masalah Pendidikan di Daerah 3T

Ayo beri hadiah untuk anak-anak di daeah 3T dengan klik tombol di bawah!

Referensi:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf
https://an-nur.ac.id/daerah-3t-pengertian-permasalahan-dan-daftar-wilayahnya-di-indonesia/