Inspiratif

Perbedaan Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu dalam Islam

yatim piatu

Istilah yatim piatu merujuk kepada anak yang telah kehilangan orang tuanya. Baik yatim dan piatu memiliki arti yang sama di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu anak yang tidak beribu atau berayah lagi karena ditinggal mati.

Kendati demikian, sebutan yatim, piatu, dan yatim piatu ternyata memiliki perbedaan, Sahabat. Perbedaan inilah yang akan kami bahas dalam artikel kali ini. Pembahasan ini penting agar kita tidak salah menggunakan istilah saat menyebutnya.

Langsung saja, mari kita bahas satu persatu ya, Sahabat!

Apa itu yatim, piatu, dan yatim piatu?

(Gambar: Pixabay/PublicDomainPictures)

Secara bahasa, kata “yatim” mempunyai arti infirad atau sendiri. Rupanya, dalam bahasa Arab yatim digunakan untuk menyebut semua yang sendiri. Salah satu contohnya adalah janda yang hidup sendiri yang dalam bahasa Arab disebut sebagai al-yatimah. 

Di dalam kitab at-Ta’rifat, Ali bin Muhammad al-Jurjani mengatakan bahwa istilah yatim digunakan untuk manusia. Disebutkan bahwa yatim adalah istilah untuk anak yang ayahnya telah meninggal. 

Dengan demikian, istilah yatim menurut syara’ berarti anak yang belum baligh dan ditinggal wafat oleh ayahnya. Batasan anak disebut yatim yaitu ketika sudah masuk usia baligh dan dewasa.

Sedangkan piatu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak belum baligh dan ditinggal wafat oleh ibunya. Sementara istilah yatim piatu merupakan istilah untuk menyebut anak yang belum baligh dan telah ditinggal ayah dan ibunya yang meninggal dunia.

Dalam Islam, anak yatim piatu ditempatkan sebagai pemberi santunan yang utama karena sudah kehilangan kedua orang tuanya, dibanding anak yatim dan piatu yang hanya kehilangan salah satu orang tua. Hal ini karena anak yatim piatu tidak hanya menderita kekurangan secara materi, melainkan juga merasakan kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua. Oleh karena itu, anak-anak yatim piatu lebih diutamakan untuk diberi perhatian.

Kriteria Anak Yatim dan Piatu

(Gambar: Unsplash/Nuno Alberto)

Nyatanya, yang membuat seseorang disebut sebagai yatim ataupun piatu tidak hanya kehilangan salah satu orang tua seperti yang telah dijelaskan di atas, Sahabat. Ada kriteria yang menentukan apakah seseorang masih bisa disebut yatim dan piatu atau tidak.

Meskipun ada perbedaan arti, kriteria untuk penyebutan yatim dan piatu tidak memiliki perbedaan. Kriteria ini bisa diterapkan baik untuk yatim maupun piatu. Kriteria ini adalah batasan umur, yang pada bagian sebelumnya telah kami sebutkan pula, yaitu baligh.

Faktor-faktor yang menjadi penentu apakah seseorang masih termasuk sudah memasuki usia baligh terbagi menjadi empat. Pertama, anak laki-laki yang telah mengeluarkan mani baik melalui mimpi atau karena melakukan aktivitas lain. Kedua, anak perempuan yang telah mengalami haid atau siklus mensteuasi. Ketiga, tumbuhnya bulu di area kemaluan anak baik laki-laki maupun perempuan yang juga bisa menjadi pertanda seseorang sudah memasuki usai baligh. Terakhir, batas usia baligh bagi laki-laki adalah 15 tahun sementara untuk anak perempuan adalah 9 tahun.

Hak Anak Yatim dan Piatu

(Gambar: Unsplash/Imdadul Hussain)

Selain dalam pengertian, yatim dan piatu juga memiliki perbedaan dalam soal hak santunan yang mereka terima. Hak anak yatim dalam mendapatkan santunan lebih utama dibanding anak piatu. Hal ini dikarenakan anak yatim telah kehilangan sosok ayah yang mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, lebih utama mendapatan santunan berupa materi.

Sedangkan anak piatu yang ditinggal wafat oleh ibunya masih memiliki ayah selaku pencari nafkah. Mereka masih mungkin untuk hidup berkecukupan karena hal ini. Namun yang pasti, mereka kehilangan kasih sayang dari ibu yang semestinya menyayangi dan mendidik.

Secara umum, umat Muslim diwajibkan untuk memperlakukan keduanya dengan baik sebab baik yatim maupun piatu telah kehilangan sosok orang tuanya. Beberapa adab yang harus diterapkan oleh umat Muslim terhadap anak yatim dan piatu telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Berikut di antaranya.

Pertama, berbuat baik, sebagaimana yang disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 36. Ayat tersebut berisi seruan untuk berbuat baik kepada ibu, ayah, dan anak-anak yatim. Berbuat baik yang dimaksud di sini mencakup memberikan ketenangan dan kesejahteraan bagi anak-anak yatim itu. 

Kedua, memuliakan mereka, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al-Fajr ayat 17. Memuliakan di sini berarti tidak menghina, merendahkan atau melontarkan kata kasar kepada mereka. Sebab, pada dasarnya mereka membutuhkan uluran tangan dan kepedulian orang sekitarnya, bukan ungkapan kasar.

Ketiga, orang tua asuh dan pengelola panti asuhan diwajibkan mengurus mereka dengan patut dan adil. Tidak boleh sampai ada perbedaan perlakuan antara satu dengan yang lain, semuanya berhak atas kasih sayang yang sama.

Keempat, menganggap mereka seperti saudara sendiri. Sikap ini dapat membuat mereka merasa lebih diterima. Mereka juga akan merasa lebih bahagia dan tak sendirian, sehingga berdampak baik pada kondisi psikis mereka.

Kelima, Muslim yang berkecukupan dihimbau untuk memberikan santunan kepada anak-anak tersebut. Terutama mereka yang hidupnya miskin dan kurang layak. Santunan bisa berupa makanan ataupun uang, dan dapat disalurkan ke lembaga seperti panti asuhan atau datang secara langsung ke rumahnya.

Keenam, membantu memperbaiki rumah. Perilaku ini pernah dicontohkan oleh Nabi Khidir A.S ketika Nabi Musa A.S sedang belajar padanya. Memperbaiki rumah akan membantu memberikan kehidupan yang lebih layak kepada anak-anak yatim dan piatu.

Terakhir, melindungi harta warisan milik anak yatim. Hal ini sudah disebutkan di dalam surat Al-Israa ayat 34, di mana kita dilarang mendekati dan mengambil harta anak yatim. Umat Muslim harus mampu memelihara dan menjaga harta milik anak yatim.

Nah, itulah pembahasan mengenai perbedaan istilah yatim, piatu, dan yatim piatu lengkap dengan kriteria dan hak mereka yang harus dipenuhi umat Muslim. Semoga ilmu ini bermanfaat untuk Sahabat sekalian, ya.

Nantikan artikel menarik lainnya yang akan terus kami hadirkan di sini. Jangan ketinggalan ya, Sahabat!

Baca juga: Apa Perbedaan antara TPQ dan TPA? Berikut Penjelasan Istilahnya

Referensi:
https://yatimmandiri.org/blog/inspirasi/anak-yatim/
https://kemanusiaan.org/pengertian-piatu/#:~:text=Definisi%20anak%20yatim%20yaitu%20anak,yang%20Ibunya%20telah%20meninggal%20dunia.
https://www.orami.co.id/magazine/perbedaan-yatim-dan-piatu