Beberapa tahun ke belakang, istilah ekonomi kreatif banyak diperbincangkan. Sektor ekonomi kreatif ini memberikan sumbangan yang cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia. Menurut data, ekonomi kreatif di Indonesia dapat menyerap sampai 17 juta tenaga kerja pada tahun 2019. Tak hanya menyerap tenaga kerja, sektor ekonomi kreatif juga memberikan sumbanga terhadap produk domestik bruto (PDB) yaitu sebesar 7.8% yang ditopang oleh tiga subsektor utamanya yaitu kuliner, fesyen, dan kriya.
Saat ini, pemerintah memang sedang mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kita, Sandiaga Uno, juga mengatakan sektor ekonomi kreatif Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.
Sebelum ke bahasan rumit mengenai pengembangan sektor ekonomi kreatif dan potensinya, Sahabat sudah tahu belum apa pengertian dan jenis-jenis ekonomi kreatif?
Dalam artikel ini, kami akan mengajak Sahabat lebih dulu mengenal ekonomi kreatif, mulai dari pengertian, jenis, hingga contohnya. Langsung saja kita bahas ya, Sahabat!
Pengertian Ekonomi Kreatif
(Gambar: Unsplash/Ema Lalita)
Terdapat beberapa pengertian ekonomi kreatif. Mari kita lihat pengertian menurut beberapa ahli terlebih dulu. Pertama, menurut John Howkins yang menyatakan ekonomi kreatif adalah konsep yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan melalui daya kreativitas yang dimiliki oleh setiap individu. Ekonomi kreatif mengandalkan kreativitas tiap individu sebagai modal utama, khususnya dalam menciptakan sesuatu.
Ada pula pengertian menurut Institute For Development Economy and Finance yang mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai sebuah proses untuk meningkatkan nilai tambah hasil yang berasal dari kekayaan intelektual yang terdiri dari keahlian, kreativitas, dan bakat-bakat individu untuk menghasilkan atau menciptakan sebuah produk yang bisa dijual.
Satu pengertian ekonomi kreatif lagi dapat dilihat di buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), yang menyebut arti ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi barang maupun jasa yang diciptakan melalui proses kreatifitas dan kemampuan intelektual.
Dalam hukum Indonesia, terdapat pengertian ekonomi kreatif yang tercantum dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pengertian ekonomi kreatif di dalam UU tersebut adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diketahui bahwa secara sederhana, ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomi yang menekankan pada kreativitas dan informasi. Faktor produksi utama kegiatan ekonomi kreatif mengandalkan ide serta pengetahuan yang bersumber dari sumber daya manusia.
Agar lebih jelas, berikut kami beberkan ciri-ciri dari ekonomi kreatif. Pertama, sumbernya dari kreativitas individu. Seperti yang sudah disebutkan di atas, ide kreatif dan inovasi yang dihasilkan oleh sumber daya manusia menjadi penentu dari perkembangan ekonomi kreatif.
Kedua, produknya bisa didistribusikan secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, produknya fleksibel, dapat diganti atau diubah dengan mudah untuk menyesuaikan dengan keinginan konsumen. Keempat, tidak memiliki batasan karena ide kreatif dan inovasi akan selalu ada.
Kelima, dapat dengan mudah mengikuti tren yang ada. Keenam, sangat butuh kerja sama untuk mengembangkan ekonomi kreatif dengan maksimal. Ketujuh, mengandung nilai-nilai budaya, misalnya usaha batik dan kerajinan tangan.
Bagaimana, sudah jelas ‘kan, soal pengertian dan ciri-cirinya, Sahabat? Selanjutnya, kita bahas jenis-jenis dan contoh ekonomi kreatif, ya!
Jenis dan Contoh Ekonomi Kreatif
(Gambar: Unsplash/Hifdzul Muhammad Siregar)
Sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2009, ekonomi kreatif terbagi menjadi 15 jenis atau subsektor.
Pertama, periklanan yang menyangkut kegiatan komunikasi satu arah menggunakan medium tertentu. Contoh kegiatan yang termasuk ke dalam subsektor ini adalah riset pasar, media periklanan luar ruang, promosi, serta kampanye relasi publik.
Kedua, arsitektur yang berkaitan dengan kegiatan desain bangunan baik di level makro maupun mikro. Contoh kegiatan arsitektur di level makro adalah urban design, town planning. Sementara di level mikro ada detail konstruksi.
Ketiga, pasar barang seni yang berkaitan dengan perdagangan barang unik, langka, dan asli yang mempunyai nilai estetika seni dan sejarah. Barang-barang yang termasuk dalam subsektor ini adalah musik, kerajinan, percetakan, dan lain-lain. Perdagangannya sendiri bisa melalui lelang, toko, galeri, swalayan, serta internet.
Keempat, kerajinan yaitu kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi, produksi, serta distribusi produk yang dihasilkan tenaga pengrajin.
Kelima, desain. Pada subsektor ini, kegiatan kreatif yang dilakukan berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri, konsultasi identitas perusahaan, jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
Keenam, fesyen. Kegiatan kreatif yang termasuk subsektor ini adalah yang berhubungan dengan kreasi desain pakaian, alas kaki, hingga aksesoris. Subsektor fesyen juga menyangkut kegiatan produksi pakaian mode beserta aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, hingga distribusi produk fesyen.
Ketujuh, video, film, dan fotografi. Contoh kegiatan kreatif yang termasuk dalam subsektor ini adalah penulisan skrip, manajemen produksi film, tata artistik, tata suara, tata sinematografi, sinetron, hingga eksibisi film.
Kedelapan, permainan interaktif. Jenis ekonomi kreatif yang satu ini berhubungan dengan kreasi, produksi, serta distribusi permainan komputer dan video. Tidak hanya bertujuan untuk hiburan, permainan interaktif juga dapat menjadi alat bantu pembelajaran serta edukasi.
Kesembilan, musik. Dalam subsektor ini, kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan kreasi/komposisi, reproduksi, pertunjukan, hingga distribusi dari rekaman suara.
Kesepuluh, seni pertunjukan. Subsektor ekonomi kreatif ini melingkupi usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan, desain, pembuatan busana, tata panggung, serta tata pencahayaan. Contoh pertunjukan yang termasuk subsektor ini misalnya balet, tari tradisional, serta kontemporer.
Kesebelas, penerbitan dan percetakan.Kegiatan kreatif subsektor ini mencakup penulisan konten serta penerbitan baik buku, koran, majalah, hingga konten digital. Kegiatan kantor berita, penerbitan perangko, materai, uang kertas, surat berharga, paspor, dan masih banyak lagi juga termasuk dalam subsektor ini.
Keduabelas, layanan komputer dan peranti lunak. Subsektor ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, hingga desain portal termasuk perawatannya.
Ketigabelas, televisi dan radio. Subsektor ini berhubungan dengan usaha kreasi, produksi serta pengemasan acara televisi (contohnya games, reality show, infotainment), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio.
Keempatbelas, riset dan pengembangan. Jenis ekonomi kreatif ini meliputi usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan. Inovasi berkaitan dengan perbaikan, kreasi, proses baru, material, alat, metode baru, hingga teknologi batu demi memenuhi kebutuhan pasar.
Terakhir, kuliner yang tergolong kegiatan kreatif baru. Rencananya akan masuk sektor industri kreatif dengan melaksanakan studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang bisa ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan pasar internasional.
Nah, itu dia segala hal yang perlu Sahabat ketahui terkait ekonomi kreatif. Semoga bermanfaat, ya! Nantikan artikel kami yang lainnya!
Baca juga: Apa Perbedaan antara TPQ dan TPA? Berikut Penjelasan Istilahnya
Referensi:
https://money.kompas.com/read/2022/08/23/205927526/ekonomi-kreatif-pengertian-ciri-ciri-manfaat-dan-contohnya?page=all
https://nasional.kontan.co.id/news/kemenparekraf-ekonomi-kreatif-menyumbang-78-pdb-nasional
https://www.liputan6.com/hot/read/5245953/ekonomi-kreatif-adalah-kegiatan-ekonomi-berbasis-kreativitas-kenali-ciri-ciri-dan-jenisnya